KEPUTUSAN
KETUA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN SAURI (STAIS)
MAJENANG
- CILACAP
NOMOR :
______________________________
TENTANG
PERATURAN
PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka mengatur, pemanfaatan
perpustakaan, maka dipandang
perlu menyusun dan membentuk suatu aturan/ tata tertib (SOP) penggunaan
fasilitas perpustakaan STAIS Majenang
b. Bahwa dalam upaya mengantisipasi dan
melindungi segala fasilitas perpustakaan
dari para pengguna yang tidak tepat dan melindungi para pengguna dari kesalahan prosedur
penggunaan.
Mengingat : 1).
UU No.20 tahun
2003 tentang System
Pendidikan Nasional
2). PP.No.60 tahun 1999,LN.1999 tentang
Pendidikan Tinggi.
3). KEPMENDIKBUD No.0339/U/1994 tentang ketentuan
pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
4). Kepmendiknas
Perguruan Tinggi No.234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi
5). Kepmendiknas No.232/U/2000 tentang
Penyusunan Kurikulum
6). Kepmendiknas No.045/U/2002 tentang
Kurikulum Inti
7). AD/ART Yayasan Sufyan Tsauri
8). Statuta STAIS Majenang
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan
Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang tentang peraturan/
taa tertib atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pengguna perpustakaan,
sebagai berikut:
TATA
TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS
PERPUSTAKAAN
A.
Keanggotaan
1.
Yang berhak menggunakan fasilitas perpustakaan
adalah:
a.
Mereka yang terdaftar sebagai mahasiswa
b.
Dosen, asisten dosen, dan karyawan STAIS
Majenang
c.
Masyarakat (dari lembaga lain) yang telah
diberikan izin rekomendasi dari keua STAIS Majenang
2.
Yang menjadi anggota perpustakaan STAIS Majenang
adalah:
a.
Semua dosen, asisten dosen dan karyawan STAIS
Majenang
b.
Semua Mahasiswa STAIS Majenang yang telah
memiliki kartu mahasiswa baik asli ataupun sementara yang masih berlaku dan
sudah mendaftrar diperpustakaan STAIS Majenang serta telah memiliki kartu NIRM.
c.
Masyarakat umum dari lembaga lain yang sudah
mendafar sebagai anggota perpustakaan STAIS Majenang di bagian perpustakaan.
3.
Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan:
a.
Mahasiswa STAIS Majenang yang telah memiliki
kartu mahasiswa.
b.
Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku
c.
Dosen/ asisten dosen dan karyawan STAIS Majenang
d.
Masyarakat umum dasri lembaga lain memiliki izin
rekomendasi dari Ketua STAIS Majenang
4.
Waktu pendaftaran anggota perpustakaan STAIS
Majenang
a.
Mahasiswa baru dapat dikatakan sebagai anggota
jika telah benar-benar diterima di STAIS Majenang dan memiliki surat
rekomendari dari Ketua Program Studi masing-masing).
b.
Mahasiswa semester III ke atas setiap hari kerja
c.
Dosen dan karyawan setiap hari kerja
B.
Peminjaman
1. Pelayanan
peminjaman hanya diberikan pada masyarakat STAIS Majenang.
2. Pelayanan
peminjaman dibuka sesuai jam kerja STAIS Majenang
3. Bagi
mahasiswa wajib menunjukkan kartu mahasiswa (belum ada kartu perpustakaan) yang
masih berlaku.
4. Masyarakat
umum dari lembaga lain wajib selalu membawa rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Ketua STAIS Majenang
C.
Batas Jumlah
Peminjaman :
1.
Mahasiswa hanya diperkenankan meminjam
sebanyak-banyaknya 2 buku.
2.
Mahasiswa
yang sedang mengerjakan tugas akhir/ Skripsi diperkenankan meminjam
sebanyak- banyaknya 4 buah buku dengan ketentuan menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang mengerjakan tugas akhir/skripsi.
3.
Dosen dan karyawan diperkenankan meminjam sebanyak-banyaknya
4 buah buku.
4.
Masyarakat umum dari kembaga lain diperkennkan
hanya 2 buah buku.
D.
Jangka
Waktu peminjaman buku :
1.
Bahan referensi tugas-tugas makalah 1 minggu
2.
Dosen/ asisten
dosen dan karyawan
diberikan keistimewaan sesuai dengan kebutuhan (maksimal satu semester)
3.
Bahan bacaan
hanya 1 minggu (bisa diperpanjang)
4.
Untuk buku-buku mahal (tebal) sperti
ensiklopedi, kamus, dll. hanya diperkenankan dibaca di tempat atau foto copy
selama jam buka pelayanan
5.
Peminjam dari lembaga lain diberikan jaminan
sesuai dengan kesepakatan
E.
Pengembalian
dan Perpanjangan
1. Peminjam
harus mengembalikan tepat pada waktunya.
2. Buku yang
akan diperpanjang harus dibawa untuk di selasaikan administrasi peminjamannya.
3. Perpanjangan
diizinkan apabila buku yang akan diperpanjang sedang tidak dipesan oleh anggota
lain.
4. Perpanjangan
diizinkan hanya 1 (satu) kali.
5. Batas waktu
perpanjangan buku 1 (satu) minggu untuk sekali masa perpanjangan.
F.
Pemesanan
1. Peminjam
dapat memesan buku yang sedang dipinjam oleh anggota perpustakaan yang lain
dengan menghubungi petugas
2. Perpustakaan
menerima pemesanan pembelian buku-buku sebagai koleksi pribadi.
G.
Pelayanan
Antar Perpustakaan
Pelayanan permintaan surat pengantar dengan tujuan berkunjung/
mencari informasi ke perpustakaan lembaga lain hanya diberikan kepada mahasiswa
yang memiliki izin tertulis dari dosen pengampu mata kuliah terkait.
H.
Larangan
1. Pengguna
Perpustakaan di larang membuat keributan di dalam perpustakaan.
2. Pengguna
perpustakaan dilarang menyobek, merusak dan mengotori koleksi perpustakaan.
3. Pengguna
perpustakaan dilarang membawa minuman keras, sabu-sabu, dan bahan berbahaya di
dalam perpustakaan
4. Pengguna
perpustakaan dilarang memakai kartu identitas orang lain
5. Pengguna
perpustakaan di larang berpacaran/ bermain tanpa tujuan yang bermanfaat.
I.
Sanksi
1.
Peminjam yang terlambat mengembalikan buku-buku
perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp.500 (lima ratus rupiah) tiap hari
untuk setiap buku
2.
Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku
serta koleksi lainnya harus mengganti buku yang sama atau sesuai dengan harga
terakhir buku tersebut dan membayar denda sebesar Rp. 20.000,-.
3.
Peminjam yang akan melakukan pelanggaran akan
dikenakan sangsi, diteruskan ke bagian kemahasiswaan untuk diambil tindakan.
J. Bebas Tanggungan Perpustakaan
1.
Mahasiswa diwajibkan memiliki keterangan bebas
tanggungan perpustakaan sebelum ujian skripsi dilaksanakan.
2.
Mahasiswa harus mendapat surat keterangan bebas
pustaka dengan menyetor Laporan Akhir atau Skripsi senanyak 2 (dua) rangkap dan
menyumbang buku minimal 2 (dua) buku terbitan terbaru.
3.
Mahasiswa harus mendapat surat keterangan bebas
tanggungan (bebas pustaka) dari perpustakaan oleh kepala perpustakaan STAIS
Majenang.
Ditetapkan
di Majenang
Pada
tanggal 31 Agustus 2008
Ketua
Drs.
Masyhud, M.Ag
NIKY.
190 002
Contoh SOP yang lainnya ada nggak?
BalasHapushee... baru ini saja....
BalasHapus