Welcome to FRENDI FERNANDO (Majenang)Website ... monggo dinikmati...

Senin, 25 Februari 2013

Contoh STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERATURAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN



KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN SAURI (STAIS)
MAJENANG - CILACAP
NOMOR : ______________________________

TENTANG
PERATURAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS) MAJENANG
     
Menimbang    :    a.  Bahwa dalam rangka mengatur, pemanfaatan  perpustakaan, maka  dipandang perlu menyusun dan membentuk suatu aturan/ tata tertib (SOP) penggunaan fasilitas perpustakaan STAIS Majenang
                            b.  Bahwa dalam upaya mengantisipasi dan melindungi segala fasilitas  perpustakaan dari para pengguna yang tidak tepat dan melindungi  para pengguna dari kesalahan prosedur penggunaan.

Mengingat      :    1).  UU    No.20    tahun    2003    tentang    System    Pendidikan Nasional
                            2).   PP.No.60 tahun 1999,LN.1999 tentang Pendidikan Tinggi.
                            3).   KEPMENDIKBUD No.0339/U/1994 tentang ketentuan pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
                            4).   Kepmendiknas  Perguruan Tinggi No.234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi
                            5).   Kepmendiknas     No.232/U/2000     tentang     Penyusunan Kurikulum
                            6).   Kepmendiknas No.045/U/2002   tentang   Kurikulum   Inti
                            7).   AD/ART Yayasan Sufyan Tsauri
                            8).   Statuta STAIS Majenang

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :    Peraturan Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang tentang peraturan/ taa tertib atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pengguna perpustakaan, sebagai berikut:

TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS
PERPUSTAKAAN

A.       Keanggotaan
1.    Yang berhak menggunakan fasilitas perpustakaan adalah:
a.    Mereka yang terdaftar sebagai mahasiswa 
b.    Dosen, asisten dosen, dan karyawan STAIS Majenang
c.     Masyarakat (dari lembaga lain) yang telah diberikan izin rekomendasi dari keua STAIS Majenang
2.    Yang menjadi anggota perpustakaan STAIS Majenang adalah:
a.    Semua dosen, asisten dosen dan karyawan STAIS Majenang
b.    Semua Mahasiswa STAIS Majenang yang telah memiliki kartu mahasiswa baik asli ataupun sementara yang masih berlaku dan sudah mendaftrar diperpustakaan STAIS Majenang serta telah memiliki kartu NIRM.
c.     Masyarakat umum dari lembaga lain yang sudah mendafar sebagai anggota perpustakaan STAIS Majenang di bagian perpustakaan.
3.    Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan:
a.    Mahasiswa STAIS Majenang yang telah memiliki kartu mahasiswa.
b.    Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku
c.     Dosen/ asisten dosen dan karyawan STAIS Majenang
d.    Masyarakat umum dasri lembaga lain memiliki izin rekomendasi dari Ketua STAIS Majenang
4.    Waktu pendaftaran anggota perpustakaan STAIS Majenang
a.    Mahasiswa baru dapat dikatakan sebagai anggota jika telah benar-benar diterima di STAIS Majenang dan memiliki surat rekomendari dari Ketua Program Studi masing-masing).
b.    Mahasiswa semester III  ke atas setiap hari kerja
c.     Dosen dan karyawan setiap hari kerja

B.       Peminjaman
1.    Pelayanan peminjaman hanya diberikan pada masyarakat STAIS Majenang.
2.    Pelayanan peminjaman dibuka sesuai jam kerja STAIS Majenang
3.    Bagi mahasiswa wajib menunjukkan kartu mahasiswa (belum ada kartu perpustakaan) yang masih berlaku.
4.    Masyarakat umum dari lembaga lain wajib selalu membawa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua STAIS Majenang

C.        Batas Jumlah Peminjaman :
1.    Mahasiswa hanya diperkenankan meminjam sebanyak-banyaknya 2 buku.
2.    Mahasiswa  yang sedang mengerjakan tugas akhir/ Skripsi diperkenankan meminjam sebanyak- banyaknya 4 buah buku dengan ketentuan menunjukkan bahwa yang  bersangkutan sedang mengerjakan tugas akhir/skripsi.
3.    Dosen dan karyawan diperkenankan meminjam sebanyak-banyaknya 4 buah buku.
4.    Masyarakat umum dari kembaga lain diperkennkan hanya 2 buah buku.

D.       Jangka Waktu peminjaman buku :
1.    Bahan referensi tugas-tugas makalah 1 minggu
2.    Dosen/ asisten  dosen  dan  karyawan  diberikan keistimewaan sesuai dengan kebutuhan (maksimal satu semester)
3.    Bahan  bacaan hanya 1 minggu (bisa diperpanjang)
4.    Untuk buku-buku mahal (tebal) sperti ensiklopedi, kamus, dll. hanya diperkenankan dibaca di tempat atau foto copy selama jam buka pelayanan
5.    Peminjam dari lembaga lain diberikan jaminan sesuai dengan kesepakatan

E.        Pengembalian dan Perpanjangan
1.    Peminjam harus mengembalikan tepat pada waktunya.
2.    Buku yang akan diperpanjang harus dibawa untuk di selasaikan administrasi peminjamannya.
3.    Perpanjangan diizinkan apabila buku yang akan diperpanjang sedang tidak dipesan oleh anggota lain.
4.    Perpanjangan diizinkan hanya 1 (satu) kali.
5.    Batas waktu perpanjangan buku 1 (satu) minggu untuk sekali masa perpanjangan.

F.        Pemesanan
1.    Peminjam dapat memesan buku yang sedang dipinjam oleh anggota perpustakaan yang lain dengan menghubungi petugas
2.    Perpustakaan menerima pemesanan pembelian buku-buku sebagai koleksi pribadi.

G.       Pelayanan Antar Perpustakaan
Pelayanan permintaan surat pengantar dengan tujuan berkunjung/ mencari informasi ke perpustakaan lembaga lain hanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki izin tertulis dari dosen pengampu mata kuliah terkait.

H.      Larangan
1.    Pengguna Perpustakaan di larang membuat keributan di dalam perpustakaan.
2.    Pengguna perpustakaan dilarang menyobek, merusak dan mengotori koleksi perpustakaan.
3.    Pengguna perpustakaan dilarang membawa minuman keras, sabu-sabu, dan bahan berbahaya di dalam perpustakaan
4.    Pengguna perpustakaan dilarang memakai kartu identitas orang lain
5.    Pengguna perpustakaan di larang berpacaran/ bermain tanpa tujuan yang bermanfaat.

I.         Sanksi
1.    Peminjam yang terlambat mengembalikan buku-buku perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp.500 (lima ratus rupiah) tiap hari untuk setiap buku
2.    Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku serta koleksi lainnya harus mengganti buku yang sama atau sesuai dengan harga terakhir buku tersebut dan membayar denda sebesar Rp. 20.000,-.
3.    Peminjam yang akan melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi, diteruskan ke bagian kemahasiswaan untuk diambil tindakan.

J.   Bebas Tanggungan Perpustakaan
1.      Mahasiswa diwajibkan memiliki keterangan bebas tanggungan perpustakaan sebelum ujian skripsi dilaksanakan.
2.      Mahasiswa harus mendapat surat keterangan bebas pustaka dengan menyetor Laporan Akhir atau Skripsi senanyak 2 (dua) rangkap dan menyumbang buku minimal 2 (dua) buku terbitan terbaru.
3.      Mahasiswa harus mendapat surat keterangan bebas tanggungan (bebas pustaka) dari perpustakaan oleh kepala perpustakaan STAIS Majenang.

                                                                                   Ditetapkan di Majenang
                                                                              Pada tanggal 31 Agustus 2008

                                                                              Ketua



                                                                              Drs. Masyhud, M.Ag
                                                                              NIKY. 190 002

2 komentar: